Dianggap Terima Suap Rp 200 Juta, Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara


Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp 200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

JAKARTA, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rio dianggap terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

"Menuntut, meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakuka tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Selain itu, Rio juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan penuntutan Rio ialah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankannya, Rio dianggap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator," kata jaksa.

Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Rio dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Dianggap Terima Suap Rp 200 Juta, Rio Capella Dituntut Dua Tahun Penjara"

Back To Top