Hindari Akrobat Politik, MKD Diminta Libatkan Tim Independen dari Luar DPR


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta melibatkan tim dari luar yang independen untuk mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

MKD bisa melakukan hal ini dengan membentuk panel yang diatur dalam tata beracara. Panel itu akan terdiri dari tiga anggota MKD dan empat anggota dari unsur masyarakat.

"MKD seharusnya membentuk tim independen dari luar karena ini sudah mengarah kepada pelanggaran etika berat," kata rohaniwan Benny Susetyo dalam pernyataan sikap bersama sejumlah tokoh di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Benny mengatakan, pada dasarnya, anggota MKD adalah anggota DPR yang tak bisa lepas dari kepentingan politik. Hal ini bisa dilihat dari cara kerja anggota MKD dalam dua kali sidang yang sudah digelar. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci justru dihakimi oleh hampir semua anggota MKD. 

Pertanyaan mereka juga, kata dia, sering keluar dari konteks perkara. Para anggota MKD justru lebih menekankan mengenai motif pengadu, bertanya soal kontrak Freeport, atau justru mempermasalahkan alat bukti yang ilegal.

"Kita disuguhkan akrobat politik," ucap Benny. 

Benny menilai, dengan adanya unsur masyarakat yang tak memiliki kepentingan, kinerja MKD dalam mengusut kasus Novanto akan lebih obyektif.

Akrobat-akrobat politik diharapkan tak lagi terjadi atau setidaknya bisa diminimalisasi. 

Pembentukan panel oleh MKD pernah dilakukan saat mengusut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII, Mustofa Assegaf, kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.

Panel MKD memutuskan Mustofa melakukan pelanggaran etika berat dan menjatuhkan sanksi skors tiga bulan.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Hindari Akrobat Politik, MKD Diminta Libatkan Tim Independen dari Luar DPR"

Back To Top