Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
JAKARTA, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti setuju jika Kejaksaan Agung mengkonstruksikan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menggunakan pidana korupsi melalui permufakatan jahat.
“Betul. Kalau (menggunakan konstruksi perkara) permufakatan jahat, itu sudah memenuhi unsurnya,” ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (4/11/2015).
Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut.
Meski demikian, Badrodin memastikan bahwa polisi tidak ikut menyelidiki perkara tersebut.
Sebab, perkara itu sudah terlebih dahulu diselidiki oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Lain hal kalau nanti kami diminta bantu, ya kami bantu, kami siap,” ujar Badrodin.
“Lain hal kalau nanti kami diminta bantu, ya kami bantu, kami siap,” ujar Badrodin.
Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto untuk melihat apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana umum atau tidak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan meminta rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Namun, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini, penyidik telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan meminta rekaman pembicaraan antara Maroef, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Namun, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
0 Komentar untuk "Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Permufakatan Jahat"