Jadi Saksi Meringankan, Marzuki Alie Beberkan Konflik Antara Suryadharma dan Komisi VIII


 Ketua DPR RI Marzuki Alie saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta, Senin (6/1/2014).

JAKARTA, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Suryadharma Ali.

Dalam kesaksiannya, Marzuki menjelaskan sempat terjadi hubungan yang tidak harmonis antara Suryadharma dengan Komisi VIII saat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012.

"Karena tidak ketemu, ada kebuntuan. Saya dapat laporan dari Demokrat Komisi VIII, menjelang musim haji soal BPIH belum ada solusi. Susah kementerian nih," ujar Marzuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Marzuki mengatakan, Komisi VIII ingin menekan biaya haji tahun 2013. Namun, Kementerian Agama kesulitan memenuhinya. Menurut Marzuki, pembahasan alot di Komisi VIII biasa terjadi setiap tahun.

Namun, berbeda dengan pembahasan tahun 2012. Baru pada tahun itu, pimpinan DPR turun tangan menyelesaikan masalah.

"Kami pimpinan (DPR) harus turun tangan. Sebetulnya, sebelumnya tidak perlu melibatkan pimpinan dewan. Baru 2012 itu," kata Marzuki.

Akhirnya, saat itu Marzuki menengahi Komisi VIII dan Kementerian Agama dan mencari titik temunya. Konflik tersebut pun diselesaikan secara terbuka. Tahun itu mereka sepakat mengenai BPIH dan diketok palu selama berbulan-bulan buntu.

"Kalau terjadi kebuntuan itu kewajiban pimpinan. Tapi umumnya tidak banyak, paling cuma teknis. Ini kan teknis," kata Marzuki.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Jadi Saksi Meringankan, Marzuki Alie Beberkan Konflik Antara Suryadharma dan Komisi VIII"

Back To Top