PPATK: Tak Pakai Rekening Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Harusnya Dapat Sanksi


Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso di Jakarta, Jumat (4/12/2015)


JAKARTA,- Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso mengatakan, calon kepala daerah yang dana kampanyenya tidak ditempatkan pada rekening dana kampanye harus dikenakan sanksi.

Pasalnya, penyelewengan dana kampanye tidak dapat dipantau jika transaksi keuangan terkait pilkada tidak dilakukan melalui rekening tersebut.

"Rekening dana kampanye tujuannya dibuka untuk pembiayaan dana kampanye. Jadi harus dipakai," ujar Agus usai menjadi pembicara dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Menurut dia, adanya rekening dana kampanye akan bisa memudahkan pengawasan segala transaksi keuangan calon kepala daerah.

Namun, persoalan akan muncul apabila kandidat tidak menggunakan rekening yang sudah didaftarkan ke penyelenggara pemilu.

"Kalau rekening dana kampanye punya, tapi tidak ada mutasi (aliran dana), kemudian bisa bagi-bagi kaos, spanduk, sewa artis. Ini harusnya dipermasalahkan," kata Agus.

Agus menuturkan, pihaknya telah mengkoordinasikan terkait penggunaan rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum beberapa bulan lalu agar penggunaannya dapat dimaksimalkan oleh calon kepala daerah.

"Saya sudah mengimbau beberapa bulan yang lalu kepada KPU, coba dicek ke KPU. Apakah mereka membuka," ujarnya.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "PPATK: Tak Pakai Rekening Dana Kampanye, Calon Kepala Daerah Harusnya Dapat Sanksi"

Back To Top