Pastikan Keaslian Rekaman Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Libatkan Ahli TI

JAKARTA, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melibatkan tim ahli untuk memastikan autentisitas rekaman suara milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Penyidik mengantisipasi apabila rekaman itu ternyata telah disunting.

Pelibatan itu sendiri terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto bersama-sama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

“Rekaman akan diteliti terlebih dahulu apakah asli atau tidak, ada pengeditan atau tidak. Tentunya ini akan diteliti oleh ahli TI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Jumat (4/12/2015).

Amir belum bisa memastikan ahli teknologi dan informasi (TI) yang akan dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Dia menunggu informasi tersebut dari penyidik. 

Amir menegaskan, pelibatan ahli TI untuk memeriksa autentisitas rekaman itu sangat penting. Sebab, rekaman tersebut merupakan bukti dasar dilakukannya penyelidikan.

Bahkan, sebut Amir, bukan tidak mungkin hasil analisis ahli TI dapat meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Jika bukti dasar sudah didapatkan, lanjut Amir, penyidik tinggal melengkapi berkas dengan bukti-bukti yang lainnya.

“Rekaman itu hanya salah satu bukti. Kami akan kejar keterangan dan dokumen lainnya juga,” ujar Amir. 

Rekaman yang diduga berisi percakapan antara Setya, Riza, dan Maroef itu sendiri, kata Amir, sudah di tangan penyidik.

Rekaman itu diserahkan Maroef pada saat pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (2/12/2015). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Pastikan Keaslian Rekaman Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Libatkan Ahli TI"

Back To Top